1. Eksportir
Dalam kontrak perdagangan internasional, eksportir bertindak sebagai penjual (seller) yang di miliki barang-barang untuk di jual kepada importir. Eksportir seringkali hanya sebagai perantara penjualan atau sebagai kepanjangan tangan dari produsen ke konsumen.
2. Importir
Dalam kontrak perdagangan internasional, Importitir bertindak sebagai pembeli (buyer) yang akan membayar nilai tertentu kepada penjual. Importir memiliki resiko dan tanggung jawab yang besar terhadap barang yang dipesan, resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dan manipulasi atau penipuan harus di sigapi oleh importir.
3. Indentor
Dalam kondisi-kondisi tertentu, ada peminat yang bukan berstatus importir yang melakukan order kepada importir terhadap suatu produk dari luar negeri. pihak tersebut biasa disebut Indentor
4. Unsur-unsur Pendukung
-Bank Devisa, yaitu kelompok pendukung perdagangan internasional yang berkaitan dengan jasa pembayaran, perkreditan, jaminan dan transasksi keuangan lainnya.
-Badan Usaha Transportasi, yaitu pihak yang berkepentingan terhadap pengangkutan baarang2 dalam rangka transaksi perdagangan internasional.
-Maskapai Pelayaran, yaitu agen-agen kapal (pengangkut) yang mewakili kepentingan pemilik angkutan..
-Perusahaan Asuransi, yaitu pihak-pihak yang menjamin resiko atas pengangkutan barang dari pihak penjual hingga diterima oleh pembeli.
-Surveyor, yaitu pihak ketiga yang bersifat netral dan objektif yang dapat memberikan kesaksian atas mutu, kualitas, jenis, keaslian, kondisi, harga dsb.
-Otoritas Kepabeanan, yaitu institusi pemerintah yang bertugas menjaga kepentingan masyarakat suatu negara serta berkepentingan terhadap pemungutan pajak2 dalam rangka perdagangan impor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar