Selamat Datang di Daniel's Blog

Selasa, 04 November 2014

Mekanisme Pembayaran (1)

1. Metode Pembayaran Non Letter of Credit 

    Dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran transaksi perdagangan internasional, secara umum di bedakan menjadi 2 metode, yaitu denganmetode non letter of credit dan metode  letter of credit.

Advance Payment (Pembayaran Dimuka) 

Dalam metode ini, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir.
       Kondisi pembayaran dengan cara ini dilakukan ketika posisi tawar menawar lebih besar dibandingkan posisi pembeli, atau dengan kata lain pembeli sangat membutuhkan barang yang dipesan. kondisi lainnya yaitu ketika eksportir belum mngenal importir dengan baik atau bonafiditas importir diragukan oleh eksportir.
Pada umumnya metode ini dilakukan untuk jumlah transaksi perdagangan yang nilainya tidak terlalu besar.
Kelemahan metode ini:
-Posisi importir sangat lemah dan akan menanggung biaya kapital untuk modal yang ditanam dalam bentuk barang yang dipesan.
-Importir hrus menanggung beberapa resiko, yaitu resiko tidak sesuainya barang yang dipesan, keterlambatan barang, dan yang lebih parah adalah resiko kerugian akibat eksportir yang tidak jujur.

Beberapa Instrumen Pembayaran yang dapat digunakan:

  • Wesel atas unjuk (sight draft)

yaitu sejenis surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank koresponden di negara penjual untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam wesel tersebut.

  • International Money Order
Prinsip2 pembayaran yang diterapkan hampir mirip dengan sight draft namun perbedaannya ada pada kewajiban untuk memiliki saldo account pada bank korespondensi. Pada sight draft, bank yang akan menarik surat wesel harus memiliki saldo account yang bertindak sebagai drawer. Pada money order, keharusan memiliki saldo pada bank korespondensi tidak diperlukan.
  • Traveler Check
Yaitu instrumen pembayaran sejenis wesel yang diterbitkan oleh suatu bank yang memerintahkan pihak bank tersebut untuk memberikan pembayaran kepada seseorang yang menunjukkan check tersebut.
  • Personal Check
Yaitu check yang dikeluarkan oleh individu-individu yang memiliki saldo account di salah satu bank internasional.
  • Uang Logam atau Uang Kertas
Cara pembayaran perdagangan dengan menggunakan metode pembayaran tunai secara langsung ini sangat jarang terjadi. umumnya yang menggunakan pembayaran dengan mata uang hanyalah wisatawan internasional.
  • Telegraphic Transfer
Prinsip pembayarannya mirip dengan wesel namun bedanya hanya pada media penyampaian berita yang digunakan. untuk T/T, media penyampaian berita yg digunakan oleh bank adalah media telex atau kawat,sedangkan pada wesel umumnya menggunakan jasa kiriman pos. Tentunya eksportir menyukai pembayaran dengan caraT/T dibanding wesel, karena jangka waktu penerimaan berita pembayaran akan jauh lebih cepat.

Open Account (Pembayaran di belakang)
Yaitu, penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual. dengan kata lain, penjual dan pembeli bersepakat mengenai penyelesaian proses pembayaran atas transaksi perdagangan internasional akan dilaksanakan oleh pembeli pada tanggal yang ditetapkan melalui jasa bank.

Consignment (Konsinyasi)
 Barangyang diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan kepada importir untuk dipasarkan dinegara impor.

Collection 
Metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial atau dokumen keuangan kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri. Ada 2 jenis metode yaitu:

1. Documentary Collection 
    untuk cara ini eksportir akan menyerahkan dokumen komersial dan dokumen keuangan segera setelah barang dikirim atau dikapalkan.
2. Clean Collection,  untuk cara ini eksportir hanya akan mnyerahkan dokumen keuangan tanpa disertai dokumen komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar